Nama : Mochammad zaki
NPM : 24215241
Kelas : 2EB06
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
1.
PENGERTIAN HUKUM DAN
HUKUM EKONOMI
A. Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
B. Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
1.
SUBJEK DAN OBJEK
HUKUM
Subjek hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak
dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek
hukum dalam sistem hukum Indoneisa adalah Individu (orang) dan badan hukum
(perusahaan, organisasi, institusi)
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia maninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat
urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan
yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum
sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia.
Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap
untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
§
Orang yang belum dewasa.
§
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele),
seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
§
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek
hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu :
§
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
§
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
§
Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan
kabupaten.
§
Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT),
yayasan, dan koperasi.
Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499
KUHP, yakni benda. Benda ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP sidebutkan bahwa benda dapat dibagi mendaji 2, yaitu:
Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP sidebutkan bahwa benda dapat dibagi mendaji 2, yaitu:
1.
Benda yang berdifat kebendaan, adalah benda yang dapat
dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra.
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda
yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten,
ciptaan musik.
2.
HUKUM PERDATA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari
sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat
Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
nusantara.
Yang dimaksud dengan
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya &
sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik,
Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974,
Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Salah satu bidang hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan
antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil
sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu
(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau
tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di
Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata
Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan
asas konkordansi.Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
3.
PERIKATAN
Perikatan adalah
terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah
perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan
artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang
mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli
barang: dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang:
dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah
yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam
kehidupan masyarakat, maka oleh pembentukan undang-undang atau oleh masyarakat
diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara
orang yang satu dengan orang yang lain itu disebut hubungan
hukum (legal relation).
Jadi dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi
antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau
keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang
hukum harta kekayaan (law of property); dalam bidang hukum keluarga (family
law); dalam bidang hukum warisan (law of succession); dalam bidang hukum
pribadi (personal law).
DASAR HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata yang memuat
azas-azas umum dalam empat bab (titel) dan ketentuan-ketentuan khusus dalam
lima belas bab.
Bab pertama mengatur azas-azas umum, baik yang mengenai
perikatan-perikatan bersumber undang-undang maupun yang bersumber persetujuan.
Bab kedua mengatur khusus azas-azas umum perikatan-perikatan bersumber
persetujuan, sedangkan bab ketiga mengatur perikatan-perikatan bersumber
undang-undang.
Bab ketiga itu juga tidak mengatur azas-azas umum
perikatan-perikatan bersumber undang-undang karena memang tidak perlu
diaturnya, oleh sebab perikatan-perikatan bersumber undang-undang terbatas
jumlahnya sampai jumlah yanh disebut dalam undang-undang, misalnya: kewajiban
memberi nafkah (alimentasiplicht) orang tua kepada anak-anaknya, anak
berkewajiban memberi nafkah kepada orang tua atau keluarga dalam garis lurus ke
atas yang tidak mampu yang diatur dalam buku kesatu KUH Perdata, hukum tetangga
yang diatur dalam Buku II KUH Perdata.
Kita hanya dapat menyatakan bahwa perikatan bersumber
undang-undang tidak dimuat di tempat yang tepat dalam Buku III KUH Perdata.
Undang-undang sebaiknya menempatkannya di tempat persetujuan yang bernama.
Hukum perikatan bersama-sama dengan hukum kebendaan (yang
diatur dalam buku II) merupakan hukum hartabenda (vermogens recht).
Hukum
kebendaan merupakan “Sistem Tertutup”, artinya: tidak ada hukum kebendaan
selainnya yang disebut dalam Buku II KUH Perdata, sedangkan hukum perikatan
merupakan “Sistem Terbuka”, artinya: kita dapat membuat persetujuan sebanyak
kita kehendaki dengan bentuk apa pun, asal memenuhi syarat-syarat sahnya
persetujuan termuat dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
Kata sepakat
Kemampuan/kecapakan untuk membuat perikatan
Hal tertentu
Sebab yang halal
AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH
Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat
di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUH Perdata.
HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara
hapusnya perikatan yaitu karena :
1.
Pembayaran
2.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
atau penitipan
3.
Pembaharuan hutang
4.
Perjumpaan hutang
5.
Percampuran hutang
6.
Pembebasan hutang
7.
Musnahnya barang yang terhutang.
8.
Kebatalan atau pembatalan
9.
Berlakunya syarat batal
10.
Lampau waktu
4.
HUKUM PERJANJIAN
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu
perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena
menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal
dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di
kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu
secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana
kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
STANDAR
KONTRAK
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan
dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara
sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.Tidak
ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau melarang
suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan
masyarakat.
Di Indonesia kita ketahui ada tindakan Negara yang merupakan
campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sebagai
contoh yang paling dikenal adalah yang menyangkut hubungan antara buruh dengan
majikannya. Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi
asas kebebasan berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi saja yang mempunyai kekuatan hukum untuk
membatasi bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum
dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang
ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan
sepihak oleh pemerintah.
Macam – Macam Perjanjian
1. Perjanjian Jual-beli
2. Perjanjian Tukar Menukar
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
4. Perjanjian Persekutuan
5. Perjanjian Perkumpulan
6. Perjanjian Hibah
7. Perjanjian Penitipan Barang
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian Untung-Untungan
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya
perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh
salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian
yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
5.
HUKUM DAGANG
1. Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang
dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan, hal ini dapat
dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
· Pasal 1
KUH Dagang, disebutkan bahwa KUHP Perdata seberapa jauh daripadanya kitab ini
tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal
yang dibicarakan dalam kitab ini.
· Pasal 15
Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata
Dengan
demikian dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang
merupakan hukum yang khusus (lex specialis) dan KUH Perdata merupakan hukum
yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis
lagi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang
umum.
2. Berlakunya Hukum Dagang
KUHD
Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka
dari “ Wetboek van Koophandel ” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
konkordansi (pasal 131 I.S.).
3. Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
1. pembantu
di dalam perusahaan
pembantu di
dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan.
2. pembantu
di Luar Perusahaan
adalah
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
4.Pengusaha
dan Kewajibannya
Berikut
kewajiban pengusaha dalam menjalan suatu perusahaannya:
· Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
· Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
· Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
· Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
· Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
· Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Selain
kewajiban pengusaha juga mempunuyai hak, yaitu sbb:
· Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
· Berhak
atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
· Berhak
atas perlakuan yang hormat dari pekerja
· Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
5.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Berikut
merupakan beberapa bentuk badan usaha:
· Perseroan
Terbatas (PT)
· Koperasi.
· Yayasan.
· Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
6.
BENTUK-BENTUK
PERUSAHAAN
A. Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan
usaha dimana pemilik badan usaha itu adalah perseorangan yang melakukan
pekerjaan untuk mendapatkan laba.Modal perusahaan perseorangan berasal dari
pemilik peusahaan tersebut.Contoh dari bentuk perusahaan ini adalah mini
market,rumah makan,bengkel.
B. Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang memakai nama bersama.Artinya beberapa
orang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan dan sepakat memakai nama
bersama.Perjanjian antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak secar
bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung
jawab bersama.
C. Perseroan Komanditer
Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang
sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan,yang bertindak sebagai pemimpin.Terdapat dua macam
sekutu: sekutu aktif dan sekutu komando,sekutu komando hanya menyeahkan modal.
D. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan
dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham (sero).Pemegang sero terbanyak
memiliki suara terbesar dalam pengambilan keputusan.
E. BUMN/BUMD
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
F. Koperasi
Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau
badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas
kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
7.
DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
1. DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam
register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya
pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam
keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan
untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan
itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti
dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal
yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal
56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan
tidak berlaku.
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada
umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan
yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah
guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu
adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib
Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan
3.TUJUAN DAN
SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. KEWAJIBAN
PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
1. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikansuratkuasa yang sah.
3. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara
RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan
perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5. CARA ,TEMPAT DAN
WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
3. di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan
Ref :
http://ninathalib.tumblr.com/ post/52298987890/tugas-5- aspek-hukum-dalam-ekonomi- hukum-daganghttp://jokosuna.blogspot.co. id/2015/06/aspek-hukum-dalam- ekonomi-wajib-daftar_2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar